Minggu, 29 Juli 2012

Badan Hukum dan Keudukan Badan Hukum


BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN BADAN HUKUMA.
PENGERTIAN BADAN HUKUM
            “Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329KUHPerdata).
2. Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal1654 KUHPerdata).
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya.Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan).Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
 Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia(contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya(contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (missal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum.Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil(aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegang Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata "persekutuan" dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
B. BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM
Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimilik oleh pihak swasta (Nasional dan Asing).
2) Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Berdasarkan bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua,yaitu :
1) Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang  bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).
2) Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero)dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum sertamemenuhi kriteria badan hukum.Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal Adalah badan usaha yang                             didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang olehsatu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat.Pendirian badan usaha ini tidak memerlukan izin dan tata cara tententu sertabebas membuat bisnis personal/pribadi tanpa adanya batasan untukmendirikannya.Tanggung jawab perusahaan terhadap hutang (liabilitas) meliputi seluruh hartakekayaan pribadi pemiliknya. Penutupan perusahaan terjadi bila pemilikmemutuskan menutup usaha tersebut, bangkrut atau karena kematianpemiliknya.Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlahproduksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masihmenggunakan alat produksi teknologi yang sederhana. Contoh : toko kelontong,tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
 a. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
b. Tidak ada kewajiban antar pemilik, karena hanya ada satu pemilik.
c. Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
d. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
e. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.g. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilanyang lebih besar.
f. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
g. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
2. Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha KemitraanMerupakan kombinasi terorganisir dari dua orang atau lebih untuk menjalankansuatu usaha sebagai mitra pemilik atau mitra pengelola dan dimiliki oleh duaorang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Pendirianbadan usaha ini membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah yang terkait.Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah :
a. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu PersekutuanPerdata (Maatschap).
b. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma(Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
c. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN).
I. PERSEKUTUAN PERDATA Diatur dalam Pasal 1618 s.d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentangPerserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap).
a. Pengertian Persekutuan PerdataPersekutuan sebagai suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkandiri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untukmembagi keuntungan (Pasal 1618 KUHPerdata).Unsur-unsur dalam Persekutuan Perdata meliputi :
1. Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan (inbreng).
2. Inbreng dapat berupa uang, barang (materiil/immaterial), atau tenaga (Pasal1619 KUHPerdata).
3. Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan diperoleh dari pemasukantersebut.Persekutuan Perdata yang bertindak keluar terhadap pihak ketiga denganterang-terangan dan terus menerus untuk mendapatkan laba berubah menjadiPersekutuan Perdata atau Perserikatan Perdata Jenis Khusus (Pasal 1623KUHPerdata).
Diatur dalam perjanjian pendirian Persekutuan Perdata, dengan ketentuan tidakboleh memberikan keuntungan hanya pada satu orang, tapi bolehmembebankan kerugian pada satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata). Apabiladalam perjanjian tidak diatur mengenai pembagian keuntungan, makaberpedoman pada Pasal 1633 KUHPerdata.Pembagian keuntungan berdasarkan pada asas keseimbangan pemasukan,artinya :
1) Pembagian dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masingsekutu kepada persekutuan.
2) Sekutu yang hanya memasukkan kerajinan saja pembagiannya sama dengansekutu yang nilai barang pemasukkannya terendah, kecuali ditentukan lain.
3) Sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerja mendapat bagian keuntungansama rata, atau disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau bendaterkecil, kecuali ditentukan lain (Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata)c. Pendirian Persekutuan PerdataPersekutuan Perdata didirikan berdasarkan perjanjian diantara para pihak (asaskonsensualisme) dan tidak memerlukan pengesahan Pemerintah.
d. Pertanggung Jawaban SekutuPerbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanyamengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain(Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila :
1) Sekutu-sekutu yang lain telah memberikan kuasa untuk itu.
2) Perbuatan sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagipersekutuan.
e. Status Hukum Persekutuan PerdataBerdasarkan Pasal 1644 KUHPerdata maka Persekutuan Perdata bukantermasuk badan hukum, karena pada suatu badan hukum, perbuatan seorangsekutu atas nama persekutuan akan mengikat persekutuan tersebut terhadappihak ketiga. Terbentuknya Persekutuan Perdata tidak memerlukan pengesahanPemerintah sebagai syarat formil suatu badan hukum.
f. Berakhirnya Persekutuan PerdataBerdasarkan Pasal 1646 KUHPerdata, Persekutuan Perdata dapat berakhir akibat :
1) Lewatnya waktu dimana persekutuan diadakan.
2) Musnahnya barang atau selesainya perbuatan yang menjadi pokokpersekutuan.
3) Atas kehendak semata-mata dari beberapa sekutu.
PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)Persekutuan Firma diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 35 KUHDagang.
a. Pengertian FirmaFirma berasal dari bahasa Belanda “venootschap onder firma” yang berartisebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma adalah suatuPersekutuan Perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersamadan tiap-tiap sekutu yang tidak dikecualikan satu dengan lain hal dapatmengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masingbertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara tanggung-menanggung(Pasal 16 s.d. Pasal 18 KUHDagang).Dasar Hukum Persekutuan Firma adalah suatu “Maatschap” dan sebagaiMaatschap khusus, Persekutuan Firma mempunyai unsur-unsur khusus, yaitu :
1) Selalu menyelenggarakan perusahaan (Pasal 16 KUHDagang).Misal : membuat Pembukuan, Pendaftaran Perusahaan, dll.
2) Mempunyai nama bersama (Pasal 16 KUHDagang).Kata Firma berarti nama bersama, yaitu nama sekutu yang dipakai menjadinama perusahaan. Misal : salah satu sekutu bernama Budiman, maka namaperusahaannya menjadi “Fa. Budiman Bersaudara”
3) Pertanggungjawabannya tanggung-menanggung atau bersifat pribadi untukkeseluruhan (Hoofdellijk voor het geheel) dan pada asasnya tiap-tiap sekutudapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga (Pasal 18 KUHDagang).
b. Pendirian FirmaPersekutuan Firma terbentuk sejak adanya kata sepakat secara lisan atautertulis antara para sekutu (pendiri), baik dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan (Pasal 16 KUHDagang jo. Pasal 1618 KUHPerdata). Bentukperjanjian mendirikan Persekutuan Firma adalah perjanjian konsensuil. Tata cara(prosedur) pendirian Firma menurut KUHDagang adalah :
1) Pembentukan FirmaAkta pendirian Firma yang dibuat di hadapan Notaris, tidak menjadi syaratmutlak terbentuknya Persekutuan Firma tetapi hanya sebagai alat bukti utamaterhadap pihak ketiga mengenai keberadaan Firma tersebut (Pasal 22KUHDagang). Ketentuan bahwa ketiadaan akta tidak boleh dikemukakan untukmerugikan pihak ketiga dimaksudkan bahwa tidak adanya akta otentik tidakboleh digunakan sebagai dalih bagi pihak ketiga bahwa Firma itu tidak ada,sehingga dapat merugikan pihak ketiga. Sebaliknya pihak ketiga dapatmembuktikan adanya Persekutuan Firma dengan alat bukti lainnya, seperti surat-surat, saksi, dll

Persekutuan Firma harus mendaftarkan akta pendiriannya atau hanyapetikannya saja ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana Persekutuan Firmatersebut didirikan (Pasal 23 dan Pasal 24 KUHDagang).Petikan Akta Pendirian Persekutuan Firma harus memuat :
a. Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b. Menyebutkan keterangan apakah persekutuan itu umum atau hanya terbataspada suatu cabang perusahaan khusus.
c. Penunjukan sekutu-sekutu yang dikecualikan dari hak menandatangani untukfirma.
d. Saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya persekutuan.
e. Bagian-bagian dari persetujuan persekutuan guna menentukan hak-hak pihakketiga terhadap persekutuan.Tujuan mendaftarkan Akta Pendirian Persekutuan Firma adalah bahwa pihakketiga tidak perlu mengetahui tentang besarnya modal Persekutuan maupunpersoalan yang terjadi di antara para sekutu yang sifatnya pribadi dan tidak adahubungannya dengan pihak ketiga.
3) Pengumuman FirmaAkta pendirian Firma harus diumumkan dalam Berita Negara RI (Pasal 28KUHDagang). Sesuai Pasal 29 KUHDagang, Persekutuan Firma yang belummelakukan pendaftaran dan pengumuman, maka Persekutuan Firma tersebutharus dianggap sebagai :
a. Persekutuan Umum yang menangani segala urusan perniagaan.
b. Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
c. Seolah-olah tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan dari hakbertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani atas nama firma.Apabila sekutu melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar sebelumFirma didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga dapat menuntut kepadaPersekutuan Firma, dengan cara memperhitungkan pelanggaran yang harusdipertanggungjawabkan secara pribadi oleh sekutu yang melakukan pelanggarantersebut.
c. Pertanggung Jawaban Sekutu FirmaDalam hal pengurus Persekutuan (Pasal 17 KUHDagang), apabila tidak dibuatperaturan-peraturan khusus mengenai cara-caranya mengurus, maka :
1) Para sekutu dianggap secara timbal-balik telah memberi kuasa supaya yangsatu melakukan pengurusan bagi yang lain.
2) Para sekutu boleh menggunakan barang-barang kekayaan Persekutuanasalkan sesuai dengan tujuan dan kepentingan Persekutuan.
3) Para sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaanbarang-barang Persekutuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar