Minggu, 29 Juli 2012

HukumPerkawinan Bawah Tangan


BAB 3

PEMBAHASAN
Hukum Perkawinan , Waris & Wasiat



3.1    Status Hukum Perkawinan yang tidak Tercatat dalam Buku Register     Nikah Di Kantor Urusan Agama

3.1.1 Status Hukum Perkawinan Bawah Tangan yang tidak Tercatat dalam    Buku Register Nikah Di Kantor Urusan Agama menurut Hukum Islam

            Perkawinan bawah tangan atau nikah sirri menurut hukum Islam adalah sah apabila memenuhi semua rukun dan syarat sahnya perkawinan meskipun perkawinan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Menurut agama Islam, adanya penentuan terhadap sah atau tidaknya perkawinan bawah tangan sangat tergantung kepada sejauh mana rukun dan syarat sah perkawinan tersebut dapat terpenuhi. Apabila semua rukun dan syarat nikah ini dipenuhi ketika perkawinan bawah tangan tersebut digelar, maka perkawinan tersebut dapat dikatakan sah menurut agama Islam. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan menurut Pasal 14-29 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:


  1. Adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan. Syarat-syaratnya yaitu:

    1. Beragama Islam;

    1. Jelas seorang laki-laki atau perempuan dan keduanya bukan muhrim;

    1. Perkawinan tersebut dilakukan bukan atas dasar paksaan dalam arti calon mempelai laki-laki dapat memberikan persetujuan dan calon mempelai perempuan dapat dimintai persetujuannya;

    1. Tidak terdapat halangan perkawinan di antara kedua calon mempelai.


  1. Adanya wali nikah bagi calon mempelai perempuan. Syarat-syaratnya yaitu:

    1. Laki-laki;

    1. Beragama Islam;

    1. Dewasa dan berakal sehat;

    1. Mempunyai hak perwalian atas diri calon mempelai perempuan;



    5.    Tidak ada halangan untuk menjadi wali dalam perkawinan tersebut.



Adanya saksi nikah. Syarat-syaratnya yaitu:

    a. Minimal 2 (dua) orang laki-laki;

    b. Beragama Islam;

    c.   Dewasa, berakal sehat dan dapat berlaku adil;

    d.   Dapat hadir secara langsung dalam akad nikah serta dapat mengerti maksud akad;

    e.   Tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu.

Adanya akad nikah (ijab qobul), yaitu ijab dari wali mempelai perempuan atau wakilnya dan qobul dari mempelai laki-laki. Syarat-syaratnya yaitu:




    1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali mempelai wanita;

    1. Adanya pernyataan penerimaan dari mempelai pria;

    1. Antara ijab dan qobul bersambungan;

    1. Antara ijab dan qobul jelas maksudnya;

    1. Orang yang terkait dengan ijab qobul tidak sedang dalam ihram, haji atau umrah;

    1. Ijab dan qobul itu harus dihadiri oleh sedikitnya 4 (empat) orang, yaitu kedua calon mempelai, wali dari mempelai wanita dan 2 (dua) orang saksi.



            Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi dalam proses perkawinan secara Islam. Dengan demikian dapat diketahui bahwa Allah SWT menginginkan hambanya untuk dapat melakukan perkawinan melalui prosedur yang sesuai dengan aturan atau syariat Islam. Hal ini dikarenakan pernikahan dalam agama Islam dianggap sangat begitu sakral. Perkawinan yang dilakukan secara Islam harus memiliki Tujuan yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu melindungi hak-hak asasi dari masing-masing pihak, baik dari suami apalagi istri dan juga keluarga besar dari kedua belah pihak sehingga para pihak dapat saling menghargai, mengerti hak dan kewajibannya dan dapat melaksanakan tugas dan perannya masing-masing.

            Secara agama atau kepercayaan, status hukum perkawinan bawah tangan yang tidak tercatat dalam buku register nikah di Kantor Urusan Agama adalah sah apabila memenuhi semua rukun dan syarat sahnya perkawinan meskipun tidak dilakukan pencatatan perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama. Hal ini dikarenakan syariat atau aturan agama Islam dalam Al-Quran maupun Al Hadits tidak mengatur secara konkrit tentang adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama setelah perkawinan tersebut berlangsung. Oleh karena itu disebutkan dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam. Selain itu dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam maka setiap perkawinan harus dicatat. Disebutkan juga dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam bahwa pencatatan perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah dan perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan demikian proses pencatatan perkawinan juga sangat dianjurkan dalam hukum Islam. Jadi dapat diartikan bahwa perkawinannya itu sendiri sudah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam akan tetapi sebaiknya perkawinan tersebut perlu dicatatkan agar mempunyai kekuatan hukum dan akan mendapat perlindungan serta pengakuan oleh hukum negara.

Adanya pencatatan perkawinan adalah hanya merupakan syarat administratif, bukan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan. Sedangkan perkawinannya sendiri tetap sah  karena standar sah dan tidaknya perkawinan ditentukan oleh norma-norma agama dari pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan. Dengan adanya pencatatan tersebut, maka perkawinan akan memiliki bukti yang sah dan otentik. Bukti yang sah dan otentik tersebut adalah dalam bentuk akta otentik yaitu suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu tanpa adanya suatu pencatatan maka suatu perkawinan tidak mempunyai akta nikah sebagai bukti dari perkawinan yang telah dilakukan. Akan tetapi sangat dianjurkan agar perkawinan bawah tangan itu harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya dampak hukum yang negatif sebagai akibat dari perkawinan bawah tangan tersebut. Dengan adanya pencatatan ini, maka perkawinan ini, baik secara hukum agama maupun hukum positif menjadi sah.

      Menurut hukum Islam, perkawinan bawah tangan memang dianggap sah. Namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mendapatkan status hukum sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum negara. Selain itu, apabila sebuah perkawinan tidak dicatatkan atau didaftarkan pada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai akibat hukum berupa perlindungan hukum dari negara.  Artinya, ketika di kemudian hari perkawinan bawah tangan ini mengalami peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan hukum dan akan mempunyai dampak hukum secara langsung, maka para pihak yang bersangkutan tidak dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Agama. Perkawinan tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan akibat hukum yang timbul adalah bila salah satu pihak (suami atau istri) melalaikan kewajibannya, maka akibatnya pihak yang lain tidak dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Agama.  Hal ini dikarenakan perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama sehingga tidak mempunyai bukti yang sah dan otentik dari perkawinan yang dilangsungkannya yaitu berupa akta nikah. Akta nikah tersebut hanya dapat dikeluarkan oleh lembaga pencatatan perkawinan yaitu Kantor Urusan Agama. Sedangkan bagi agama selain Islam, akta nikah hanya dapat diperoleh dari Kantor Catatan Sipil setelah pihak yang bersangkutan mencatatkan perkawinannya di lembaga pencatatan perkawinan tersebut. Dengan dicatatnya perkawinan tersebut maka akan mendapat bukti otentik dari perkawinan yang telah dilakukannya sehingga apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang menyebabkan salah satu pihak (suami atau istri) melakukan suatu upaya hukum, maka perkara tersebut dapat segera diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum.

      Adapun dampak hukum langsung yang timbul dari sebuah perkawinan bawah tangan adalah meliputi pemenuhan hak-hak istri dan anak terutama soal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan apabila salah satu pihak menginginkan terjadinya perceraian, maka pihak tersebut tidak dapat mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Agama karena dalam hal ini perkawinan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dapat diajukan perkaranya melalui jalur hukum. Dalam hal perceraian, pihak istri sulit untuk mendapatkan hak atas harta bersama mereka apabila suami tidak memberikan. Selain itu, apabila ada warisan yang ditinggalkan suami yang disebabkan karena suami meninggal dunia, maka pihak istri dan anak juga akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak dari harta warisan tersebut. Dan yang paling penting adalah perkawinan bawah tangan tersebut tidak dapat disahkan oleh negara kecuali jika dilakukan pengesahan atau itsbat nikah. Adanya pengesahan atau itsbat nikah tersebut mengakibatkan perkawinan tersebut akan memperoleh suatu penetapan yang menyatakan bahwa perkawinan bawah tangan yang pernah dilakukan adalah sah menurut hukum negara dan juga akan memperoleh akta nikah melalui permohonan itsbat nikah yang diajukan ke  Pengadilan Agama tersebut.

            Perkawinan bawah tangan adalah sah menurut agama Islam tetapi akibat dari perkawinan tersebut sangat merugikan pihak perempuan atau istri dan anak yang dilahirkan dari pasangan yang telah melakukan perkawinan bawah tangan. Adapun contoh kerugian yang ditimbulkan dari adanya perkawinan bawah tangan adalah pihak istri dan anak yang lahir dari suatu perkawinan bawah tangan dianggap sebagai istri dan anak tidak sah. Hal ini dikarenakan perkawinan yang dilakukan adalah perkawinan bawah tangan yang tidak tercatat dalam hukum negara. Selain itu anak yang lahir dari perkawinan bawah tangan biasanya juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan akta kelahiran sebab orang tuanya tidak memiliki akta nikah. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut hukum lslam di mana perkawinan bertujuan untuk menjalankan perintah Allah SWT agar memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

            Hal-hal yang telah diuraikan di atas, juga berlaku bagi perkawinan yang dilakukan oleh agama selain Islam dimana perkawinan adalah sah apabila telah dilaksanakan suatu pemberkatan atau ritual (upacara tertentu) menurut agama dan kepercayaan dari masing-masing agama tersebut. Akan tetapi untuk mendapatkan pengesahan dari negara maka perkawinan tersebut perlu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Bagi agama selain Islam, akta nikah hanya dapat diperoleh dari Kantor Catatan Sipil setelah pihak yang bersangkutan mencatatkan perkawinannya di lembaga pencatatan perkawinan tersebut. Dengan dicatatnya perkawinan tersebut maka akan mendapat bukti otentik dari perkawinan yang telah dilakukannya sehingga apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang menyebabkan salah satu pihak (suami atau istri) melakukan suatu upaya hukum, maka perkara tersebut dapat segera diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan suatu kepastian hukum.




3.1.2 Status Hukum Perkawinan Bawah Tangan yang tidak Tercatat dalam    Buku Register Nikah Di Kantor Urusan Agama menurut Hukum       Positif

            Menurut hukum positif Indonesia yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai sahnya suatu perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang berbunyi: “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jadi berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat diartikan bahwa suatu perkawinan sudah dapat dikatakan sah apabila sudah dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Tetapi sahnya perkawinan ini hanya ditinjau dari sudut pandang hukum menurut agama dan kepercayaan masyarakat saja sehingga perlu disahkan lagi oleh hukum negara, yang dalam hal ini ketentuannya terdapat pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan.

            Berdasarkan uraian di atas, maka menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, status hukum perkawinan bawah tangan atau nikah sirri yang tidak tercatat di buku register nikah di lembaga pencatatan perkawinan ini adalah tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat sah perkawinan yaitu pencatatan perkawinan kepada Pejabat Pencatat Nikah di lembaga pencatatan perkawinan yaitu Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Tanpa adanya pencatatan perkawinan tersebut, maka perkawinan itu tidak akan mempunyai akta otentik yang berupa akta nikah karena akta nikah tersebut hanya dapat dikeluarkan oleh kedua lembaga tersebut.

            Selain itu, menurut hukum positif Indonesia, perkawinan bawah tangan adalah merupakan suatu perbuatan hukum yang tidak lengkap. Hal ini dikarenakan setelah terjadinya perbuatan hukum yang pertama yaitu pelaksanaan suatu perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan perbuatan hukum yang kedua yaitu tahap pencatatan perkawinan. Perkawinan tersebut tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan dan tidak tercatat secara resmi dalam catatan resmi pemerintah negara. Sehingga dalam hal ini tidak dilakukan suatu perbuatan hukum lanjutan dari terjadinya suatu perbuatan hukum yang pertama (perkawinan) yaitu perbuatan hukum yang berupa proses pencatatan perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan. Oleh karena itu, setiap Warga Negara Indonesia yang melakukan suatu pernikahan, harus mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam untuk mendapatkan akta nikah. Oleh karena itu apabila setelah dilakukan sebuah perkawinan dan selanjutnya perkawinan tersebut dicatatkan, maka telah dilakukan dua perbuatan hukum yang merupakan satu kesatuan. Hal ini adalah berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, maka perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Akan tetapi untuk lebih sahnya menurut hukum negara maka menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maka tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Suatu perkawinan yang telah melalui proses pencatatan perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan atau kebaikan bersama, artinya kaum wanita sebagai pihak istri akan terlindungi hak asasinya dan akan dihargai oleh kaum pria sebagai pihak suami. Oleh karena itu apabila terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak (suami atau istri) maka pihak tersebut dapat mengajukan perkaranya ke Pengadilan. Jadi dengan adanya pencatatan perkawinan, baik suami atau istri mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan akan berusaha untuk dapat saling menghargai satu sama lain. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan bawah tangan itu tidak diakui sama sekali karena tidak dilakukan pencatatan secara resmi menurut hukum negara sehingga apabila terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusi di antara suami istri tersebut maka salah satu pihak (suami atau istri) tidak dapat mengajukan perkara ke Pengadilan.

            Adanya suatu ikatan perkawinan yang diakui secara hukum adalah suatu perkawinan yang hanya dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang ditunjuk. Jadi di dalam struktur lembaga pencatatan perkawinan terdapat Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Dalam hal ini perkawinan di bawah tangan bukan merupakan perkawinan yang sah di hadapan hukum negara tetapi hanya sah menurut agama karena terpenuhinya rukun nikah. Akan tetapi banyak bermunculan pendapat-pendapat dari masyarakat yang berbeda mengenai sah dan tidaknya perkawinan bawah tangan. Ada sebagian besar masyarakat Islam yang berpendapat bahwa perkawinan bawah tangan dianggap sah menurut hukum agama agama walaupun tidak didaftarkan atau dicatat pada kepala Kantor Urusan Agama setempat. Hal tersebut banyak terjadi sebagai akibat dampak negatif dari penafsiran atau penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya bersifat administratif belaka. Jadi tidak akan menyebabkan batalnya perkawinan.

            Akan tetapi apabila ditinjau dari Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, maka bunyi pasal tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan, artinya perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing dan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dicatatkan maka akan memperoleh suatu akta perkawinan yang merupakan bukti satu-satunya adanya suatu perkawinan tersebut.

            Selain itu untuk memenuhi sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, maka perkawinan tersebut harus memenuhi beberapa syarat sah perkawinan. Adapun yang menjadi pokok dari syarat sah perkawinan menurut Pasal 6-12 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah:


  1. Perkawinan tersebut harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai, baik calon mempelai pria dan calon mempelai wanita dalam arti bahwa tidak boleh terjadi kawin paksa di antara kedua calon mempelai;

  1. Seseorang yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua atau walinya apabila akan melangsungkan perkawinan;

  1. Perkawinan hanya boleh dilaksanakan apabila calon mempelai pria sudah berumur 19 (sembilan belas) tahun dan calon mempelai wanita sudah berumur 16 (enam belas) tahun. Bila belum berumur seperti yang ditentukan di atas, maka dapat meminta dipensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang telah ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak mempelai.


      Selain beberapa syarat di atas, terdapat beberapa syarat sah lainnya yaitu tidak terdapat larangan untuk melaksanakan perkawinan di antara kedua calon mempelai, kedua calon mempelai tidak terikat oleh suatu perkawinan yang lain dan perkawinan tersebut harus memenuhi tata cara perkawinan yang diatur dalam undang-undang. Hal ini adalah untuk memenuhi tujuan dari perkawinan itu sendiri, yaitu untuk rnembentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, ketika seseorang memutuskan untuk menikah, maka lembaga perkawinan tersebut pastilah bertujuan untuk rnenciptakan ketenangan dan kedamaian bagi manusia yang telah mampu untuk melaksanakannya.



3.2 Alasan Yang Dapat Dijadikan Sebagai Dasar Untuk Mengajukan Permohonan Pengesahan Nikah Di Pengadilan Agama

            Kewenangan Pengadilan Agama dalam memberikan pengesahan atas suatu perkawinan yang telah dilakukan namun belum dicatatkan pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Selain itu disebutkan juga dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini. Perkara perdata tertentu yang dimaksud meliputi masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989.

            Berkaitan dengan masalah perkawinan di atas, maka dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 diatur pula mengenai prosedur hukum bagi umat Islam yang melakukan perkawinan bawah tangan untuk dapat mengesahkan perkawinannya menurut hukum negara. Jadi dapat diketahui bahwa apabila perkawinan bawah tangan sudah terlanjur terjadi maka terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk dapat meresmikan perkawinan tersebut menurut hukum negara yang berlaku. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah:


  1. Bagi masyarakat yang beragama Islam namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akta nikah maka upaya yang harus     dilakukan adalah mengikuti program pengesahan nikah yang diadakan        oleh Departemen Agama. Cara mengikuti program tersebut yaitu          dengan mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat nikah ke         Pengadilan Agama supaya perkawinannya tersebut mendapatkan suatu        penetapan dari pengadilan mengenai sahnya perkawinan tersebut dan   perkawinan tersebut dapat dinyatakan sah menurut hukum (Pasal 7        Kompilasi Hukum Islam).

    1. Bagi pasangan suami istri yang melakukan perkawinan bawah tangan dan belum mempunyai anak, maka pengesahan perkawinannya dengan cara mengulang perkawinan. Perkawinan ulang yang dimaksud adalah perkawinan yang dilakukan harus sesuai dengan perkawinan yang diatur menurut agama Islam. Namun, perkawinan tersebut harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang dari Kantor Urusan Agama. Hal ini perlu dilakukan agar ada kejelasan status bagi perkawinan tersebut.

    1. Bagi para remaja yang belum menikah atau akan menikah perlu             mendapatkan semacam penyuluhan agar supaya sadar hukum            mengenai dampak negatif dan kerugian dari perkawinan bawah        tangan. Tujuannya agar perkawinan bawah tangan tidak terjadi secara terus menerus dalam masyarakat Indonesia;

    1. Adanya pemberdayaan Kantor Urusan Agama untuk melakukan           fungsi pengawasan guna memantau pasangan yang menikah agar         memiliki          surat nikah. Apabila tidak ada surat nikah, maka suami istri        tersebut perlu dihimbau untuk segera meminta surat nikah dengan   datang mengurusnya ke Kantor Urusan Agama setempat;

    1. Perlunya efektivitas kerja sama dan adanya koordinasi antara    organisasi perempuan dengan pemerintah untuk mencegah maraknya     perkawinan bawah tangan yang terjadi di masyarakat Indonesia. Hal           ini dikarenakan perkawinan bawah tangan banyak menimbulkan           kerugian bagi kaum perempuan sebagai pihak istri.



            Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pengesahan nikah (pemberian itsbat nikah) perlu dilakukan terhadap perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah atau perkawinan tersebut tidak memiliki akta nikah. Sehingga dalam hal ini adalah termasuk kewenangan Pengadilan Agama untuk memberikan pernyataan tentang sahnya suatu perkawinan.  Hal ini juga sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: ”Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”

            Pengesahan nikah dari suatu perkawinan yang tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat ditinjau dari segi yuridis, segi sosial dan segi filosofis. Apabila ditinjau dari segi yuridis maka pengesahan nikah mempunyai makna sebagai upaya untuk mendapatkan alat bukti yang kuat tentang adanya suatu perkawinan. Ditinjau dari segi sosial pengesahan nikah merupakan suatu upaya untuk menghilangkan tanggapan-tanggapan yang bersifat negatif dari masyarakat sedangkan secara filosofis, pengesahan nikah mempunyai arti untuk membuktikan bahwa hukum harus dijunjung tinggi dalam rangka untuk mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang.

             Adapun yang menjadi dasar hukum pengesahan nikah atau itsbat nikah adalah Pasal 7 kompilasi Hukum Islam yang isinya menyebutkan bahwa:

(1)    Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

(2)    Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

(3)    Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

(a)    Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

(b)  Hilangnya Akta Nikah;

(c)    Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

(d)  Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;

(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai     halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

(4)    Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

            Sedangkan alasan-alasan yang dapat dibenarkan dalam pengajuan pengesahan atau itsbat nikah ke Pengadilan Agama adalah yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a)-(e) Kompilasi Hukum Islam. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan di atas yang dapat dipergunakan, maka dapat segera diajukan permohonan pengesahan atau istbat nikah ke Pengadilan Agama. Dan  sebaliknya, akan sangat sulit untuk memperoleh pengesahan nikah bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan. Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian. Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka penyelesaian perceraian) hanya dimungkinkan, jika sebelumnya sudah memiliki akta nikah dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian jelaslah bahwa menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk memberikan pernyataan terhadap sahnya suatu perkawinan atau memberikan pengesahan atas suatu perkawinan yang belum dicatatkan.

      Pengesahan nikah atau itsbat nikah dilakukan apabila suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah. Hal ini disebabkan karena akta nikah suami istri tersebut rusak, hilang, atau memang tidak pernah memiliki surat nikah sehingga suami istri atau orang lain yang berkepentingan dapat meminta kepada Pengadilan Agama supaya berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi atau bukti-bukti lain yang dapat menyatakan bahwa suami istri tersebut betul-betul pernah menikah secara sah.

                  Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh penulis di Pengadilan Agama Jember, apabila dihubungkan dengan kenyataan yang ada di masyarakat, faktor penyebab yang melatarbelakangi banyaknya pasangan suami istri mengajukan permohonan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama adalah karena adanya suatu perkawinan dalam rangka untuk menyelesaikan kepentingan perceraian. Agar perceraian tersebut bisa terwujud, maka harus melalui suatu pengesahan atau itsbat nikah terlebih dahulu dikarenakan pasangan tersebut sebelumnya tidak memiliki akta nikah atau mereka melakukan perkawinan bawah tangan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Pengesahan nikah ini dilakukan untuk memenuhi unsur pencatatan perkawinan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dengan adanya pengesahan nikah tersebut, maka Hakim Pengadilan Agama menyatakan sah perkawinan yang dahulunya pernah dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut. Sedangkan untuk alasan-alasan lainnya tidak dijelaskan secara rinci tetapi hanya ditulis dalam petitum permohonannya bahwa perkawinannya tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya atau tidak mendapatkan akta nikah karena kelalaian Pegawai Pencatat Nikah. Demikian juga disampaikan oleh para hakim di Pengadilan Agama Jember bahwa untuk pengesahan atau itsbat nikah kebanyakan diajukan untuk kepentingan menyelesaikan perceraian.

      Jadi dalam hal ini suami, istri atau orang lain yang berkepentingan dapat meminta kepada Pengadilan Agama supaya pengadilan dapat menetapkan bahwa suami istri tersebut betul-betul pernah menikah secara sah. Dalam persidangannya, hakim mendengarkan keterangan dari pemohon, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti lain yang berupa surat atau dokumen yang berkaitan dengan perkawinan tersebut sebagai alat bukti telah terjadi suatu perkawinan. Penetapan yang berupa pengesahan nikah ini harus ditempuh oleh sepasang suami istri demi kepentingan  pembuktian atas sahnya suatu perkawinan. Dengan adanya pengesahan nikah tersebut, maka Hakim Pengadilan Agama menyatakan sah perkawinan yang dahulunya pernah dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut dimana penetapan yang berupa pengesahan nikah ini dapat dijadikan sebagai pengganti surat nikah untuk suatu keperluan misalnya dalam kepentingan untuk menyelesaikan dimana akibat hukum dari perceraian ini menyangkut masalah kedudukan anak dan pembagian harta bersama.  

            Pengesahan nikah dapat juga dilakukan oleh masyarakat yang beragama selain Islam yaitu dengan cara melakukan perkawinan ulang dan mencatatkan perkawinannya. Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianutnya. Dan setelah dilakukan perkawinan ulang, maka perkawinan tersebut  harus dicatatkan di lembaga pencatatan perkawinan yang berwenang yaitu di Kantor Catatan Sipil.



3.3 Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama dalam Memutus Perkara No. 2724/Pdt.G/2007/PA.Jr

            Hakim dalam memutuskan suatu perkara dan menjatuhkan putusan harus berdasarkan pada dua pertimbangan yaitu pertimbangan mengenai duduk perkaranya dan pertimbangan mengenai hukumnya. Pertimbangan duduk perkara tersebut harus berdasarkan keterangan, surat-surat dan saksi-saksi dari para pihak yang berkepentingan. Sedangkan pertimbangan hukumnya harus didasarkan pada pertimbangan hakim setelah membaca, meneliti dan memeriksa perkara tersebut.       Adapun yang menjadi tahapan dalam persidangan perkara perceraian adalah sama dengan perkara yang lain, yakni mulai dari pembacaan gugatan sampai dengan putusan hakim. Jadi Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (Pasal 54 Undang-undang No. 7 tahun 1989). Hal ini dapat dibuktikan dengan berita acara dari perkara tersebut yang merupakan jalanya pemeriksaan dalam persidangan mulai awal sampai dengan selesainya suatu perkara. Apabila dihubungkan dengan perkara yang dibahas dalam skripsi ini maka jalan persidangan untuk perceraian yang disertai dengan permohonan pengesahan atau itsbat nikah memiliki dua perkara yang diputuskan dalam satu nomor perkara. Namun sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap perkara perceraian, terlebih dahulu dilakukan sidang untuk pengesahan nikah. Hal ini dikarenakan pasangan suami istri tersebut tidak mempunyai bukti bahwa mereka pernah menikah.

Sebagai contoh maka akan dibahas sebuah perkara perceraian yang dikumulasikan dengan pengesahan atau itsbat nikah sebagai gambaran dari keseluruhan perkara gugatan perceraian dengan disertai permohonan pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jember. Adapun yang menjadi para pihak dalam proses penyelesaian perkara perceraian dengan pengesahan nikah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Rani binti Wawan (bukan identitas sebenarnya),   umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Dusun Kepel Desa Ampel Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, selanjutnya disebut sebagai Penggugat yang mengajukan permohonan cerai gugat melawan Rony bin Susilo (bukan identitas sebenarnya), umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Dusun Sulakdoro Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, selanjutnya disebut sebagai Tergugat. Dalam hal ini Penggugat telah mengajukan gugatannya yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember tertanggal 25 Oktober 2007 dengan nomor perkara 2724/Pdt.G/2007/PA.Jr. Dalam perkara tersebut mereka tidak mempunyai bukti bahwa mereka pernah menikah atau mereka tidak memiliki akta nikah sehingga apabila Penggugat (pihak istri) ingin mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat nikah yang diikuti dengan perceraian ke Pengadilan Agama dengan memenuhi beberapa persyaratan yaitu:


  1. Pernikahan yang dilaksanakannya harus sudah memenuhi rukun dan syarat nikah;

  1. Pihak yang bersangkutan harus mempunyai surat keterangan dari Kantor Urusan Agama yang mewilayahi di mana suami istri tersebut pernah menikah.


            Adapun yang menjadi pertimbangan tentang duduk perkaranya adalah Penggugat mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:


  1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah pada tahun 1986 di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember dengan syarat hukum yang cukup menurut agama Islam yaitu dengan wali saidi, mas kawin berupa uang dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Garmon dan Trimo dengan status Penggugat Perawan sedang Tergugat Jejaka dan antara Penggugat dan Tergugat tidak ada halangan hukum untuk menikah, baik menurut agama maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta selama berumah tangga Penggugat tidak permah kawin lagi dengan laki-laki lain;


  1. Bahwa akan tetapi hingga sekarang Penggugat dan Tergugat belum memperoleh Kutipan Akta Nikah sebagaimana mestinya dan setelah Penggugat mengurus pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wuluhan di rumah Penggugat, ternyata pernikahan Penggugat dan Tergugat tersebut tidak tercatat dalam Buku Register Nikah di Kantor Urusan Agama tersebut, sedang Penggugat kini berkepentingan untuk menyelesaikan perceraian dengan Tergugat; 

  1. Bahwa setelah pernikahan antara Penggugat dan Tergugat telah hidup rukun sebagai suami istri dan terakhir bertempat tinggal di rumah orang tua Tergugat namun belum dikaruniai keturunan;

  1. Bahwa pada mulanya rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan baik, akan tetapi sejak 7 tahun yang lalu, rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena masalah ekonomi dimana Tergugat kurang mencukupi kebutuhan keluarga karena Tergugat malas bekerja;

  1. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tersebut makin lama makin memuncak, akhirnya Penggugat pergi meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seijin Tergugat dan sekarang berada di rumah orang tuanya dan sejak itu antara Penggugat dan Tergugat telah hidup berpisah kurang lebih 4 tahun dan selama hidup berpisah tersebut, antara Penggugat dan Tergugat telah tidak ada hubungan lagi layaknya suami istri;

  1. Bahwa atas dasar alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Jember agar berkenan memeriksa perkara ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:


             Primair:


  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    1. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember pada tahun 1986;


  1. Menjatuhkan talak satu ba’in dari Tergugat terhadap Penggugat;

    1. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;



      Subsidair: Atau mohon putusan yang seadil-adilnya;


  1. Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya untuk hadir, meskipun berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Agama Jember tanggal 19 November 2007 No. 2724/Pdt.G/2007/PA.Jr yang dibacakan dipersidangan ternyata telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan sesuatu halangan yang sah;

  1. Bahwa selanjutnya dimulailah pemeriksaan perkara ini dengan dibacakannya gugatan Penggugat tersebut di atas dan atas pertanyaan Majelis, Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;

  1. Bahwa di muka persidangan, Penggugat juga mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:

    1. GARMON, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Desa Ampel Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember;

    1. TRIMO, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember;



Saksi-saksi tersebut dalam kesempatan yang berbeda di bawah sumpah masing-masing telah memberikan keterangan di muka persidangan satu sama lain berkesesuaian;


  1. Bahwa terhadap alat bukti dan keterangan saksi-saksi Penggugat menyatakan tidak keberatan dan menerimanya;

  1. Bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini maka semua berita acara persidangan ini harus dianggap bagian yang tak terpisahkan dari putusan a quo.


             Sedangkan yang menjadi pertimbangan tentang hukumnya adalah sebagai berikut:


  1. Bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana terurai di atas;

  1. Bahwa Majelis Hakim telah memberikan upaya perdamaian dengan memberikan saran dan nasehat-nasehat kepada Penggugat akan tetapi tidak berhasil;

  1. Bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi syarat-syarat formal perkara sehingga Majelis Hakim perlu memberikan pertimbangan lebih lanjut;

  1. Bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara patut telah tidak hadir dan tidak menyuruh orang untuk atas namanya menghadap sidang, sedang Tergugat tidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh alasan yang sah dan tidak ternyata gugatan Penggugat melawan hukum, maka berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;

  1. Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat telah didukung oleh alat-alat bukti tertulis maupun saksi-saksi yang oleh Majelis Hakim telah diperiksa dan ternyata dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;

  1. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dimana antara satu dengan yang lain saling berkaitan, Majelis Hakim dapat menemukan fakta-fakta hukum di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

    1. bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah dan telah hidup rukun namun belum dikaruniai seorang anak;

    1. bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dengan mengambil tempat kediaman bersama terakhir di rumah orang tua Tergugat, akan tetapi sejak 4 tahun yang lalu antara Penggugat dan Tergugat telah hidup berpisah, Penggugat pergi meninggalkan Tergugat, keduanya sudah tidak ada ikatan lahir batin sebagai suami isteri dan tidak pernah saling berkunjung;

    1. bahwa perpisahan tersebut bermula dari terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan karena masalah ekonomi dimana Tergugat kurang mencukupi kebutuhan keluarga karena Tergugat malas bekerja;

    1. bahwa di luar persidangan, para saksi telah memberikan usaha perdamaian kepada Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak berhasil dan keduanya sudah sulit untuk dirukunkan lagi;

    1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah pecah sedemikian rupa, tidak ada keharmonisan dan amat sulit dipertahankan untuk mencapai tujuan perkawinan sebagaimana diatur oleh Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sakinah, mawaddah, dan rahmah disebabkan karena masalah ekonomi dimana Tergugat kurang mencukupi kebutuhan keluarga karena Tergugat malas bekerja. Itu mafsadahnya akan lebih besar daripada maslahahnya apabila perkawinan Penggugat dan Tergugat dibiarkan berlanjut sehingga Majelis Hakim berketetapan mengabulkan permohonan Penggugat karena telah memenuhi unsur-unsur alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;

    1. Bahwa untuk memenuhi maksud Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menambah amar, yaitu: Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan guna didaftar dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    1. Bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang  telah dirubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.



            Setelah melakukan proses peradilan dan mengambil kesimpulan berdasarkan fakta-fakta yang ada, keterangan dari pihak yang berperkara dan juga  keterangan dari para saksi di persidangan, maka Pengadilan Agama Jember memutuskan dan mengadili perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut:


  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

  1. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Rani binti Wawan, bukan identitas sebenarnya) dengan Tergugat (Rony bin Susilo, bukan identitas sebenarnya) yang dilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama pada Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember tahun 1986  ;

  1. Menceraikan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dengan menjatuhkan talak satu ba’in shughraa Tergugat (Rony bin Susilo, bukan identitas sebenarnya) terhadap Penggugat (Rani binti Wawan, bukan identitas sebenarnya);

  1. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.


            Jadi dapat disimpulkan bahwa sebagaimana tersebut dalam fakta yaitu istri (Rani binti Wawan, bukan identitas sebenarnya) mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama agar perkawinan dengan suaminya (Rony bin Susilo, bukan identitas sebenarnya) yang sah itu diakui secara hukum telah dilaksanakan pada tahun 1986 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember dengan membawa bukti yang berupa surat keterangan dari Kantor Urusan Agama yang mewilayahi dimana mereka dulunya pernah menikah dan mampu menunjukkan bukti yang berupa wali nikah serta dua orang saksi yang mengetahui dengan pasti tentang peristiwa pernikahan tersebut. Selain itu istri juga mengungkapkan kehendaknya untuk bercerai disertai dalil-dalil yang kuat dan bukti yang berupa saksi-saksi yang mengetahui tentang perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara pasangan suami istri tersebut. Untuk selanjutnya putusan berada di tangan hakim dengan mempertimbangkan duduk perkara dan hukumnya. Jadi proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara perceraian di depan sidang Pengadilan dilakukan setelah hakim terlebih dahulu berusaha dan tidak berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara (Pasal 65 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989).

            Berdasarkan prakteknya di Pengadilan Agama, surat permohonan pengesahan nikah dan surat gugatan/permohonan perceraian dikumulasikan sehingga perkara ini diajukan secara bersama-sama. Akan tetapi, dalam perkara ini melalui dua tahap penyelesaian, yaitu penyelesaian permohonan pengesahan nikah dan penyelesaian permohonan/gugatan perceraian. Dalam hal ini, penyelesaian permohonan pengesahan nikah didahulukan karena untuk keperluan perceraian dimana Pengadilan Agama baru dapat memberikan putusan perceraian jika ada bukti otentik berupa akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan mereka.

            Proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara perceraian yang disertai dengan itsbat nikah akan menjalani dua tahap persidangan, yaitu tahap persidangan yang pertama memeriksa tentang permohonan pengesahan nikah dan hakim berdasarkan pertimbangannya akan memberikan penetapan tentang sahnya perkawinan mereka dengan penetapan itsbat nikah. Akan tetapi dalam hal ini, penetapan itsbat merupakan putusan sela karena tidak mengakhiri pemeriksaan tetapi sangat berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan selanjutnya. Setelah mengucapkan putusan sela yang berupa penetapan pengesahan atau itsbat nikah, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap persidangan yang kedua  yaitu perkara perceraian yang dilakukan secara tertutup akan tetapi Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan demikian penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 60 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989). Dengan demikian dalam perkara tersebut, sebelum menjatuhkan putusan cerai terlebih dahulu menetapkan sahnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama karena adanya perceraian diperlukan adanya perkawinan yang sah.          Jadi dalam perkara perceraian dengan itsbat nikah terdapat kumulasi atau penggabungan dua obyek perkara menjadi satu, yaitu adanya penggabungan perkara permohonan pengesahan atau itsbat nikah dengan perkara gugatan perceraian. Dasar berlakunya ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) yang menyatakan bahwa itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar