POS BANTUAN HUKUM (BAKUM)
ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA
INDONESIA ADVOKAT ASSOCIATION
WILAYAH KOTA METRO-LAMPUNG TENGAH-LAMPUNG TIMUR
Sekretariat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No 123, Iringmulyo, Metro Timur,
Kota Metro. (0725) 41902 HP : 081272888727
Kota Metro, 11 Juni 2012;
Kepada Yth,
Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim
PERKARA NOMOR : 466/Pdt.G/2012/PA.Mt
PENGADILAN AGAMA KLAS I.B METRO
Di –
KOTA METRO
JAWABAN TERMOHON DAN GUGATAN REKONVENSI
Assalamu ‘Alaikum, Wr. Wb.
Mempermaklumkan dengan hormat Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Azmi Syahputra, S.H, M.H, - Eddy Ribut Harwanto, S.H, M. H, - A. Suherly. MS, S.H, - Fredy Gandhi Midia, S.H, adalah Advokat/Penasehat Hukum/Konsultasi Hukum, dan Asisten Advokat dari Pos Bantuan Hukum (Bakum) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Wilayah Metro, Lamteng, Lamtim, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 123 Iringmulyo Metro Timur Kota Metro Lampung, bertindak sendiri maupun bersama sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 13 Juni 2012, yang telah di daftarkan di Kantor Kepanitraan Pengadilan Agama Kelas I. B. Metro, Nomor 108/SKH/2012/PA.Mt, pada hari Rabu, tanggal, 13 Juni 2012 (FC. TERLAMPIR), selanjutnya akan berbuat dan bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yaitu;
Nama : YULIANA BINTI M. YUNUS.
Umur : 31. Tahun
Agama : Islam
Pendidikan : SMA
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Ujang Ali Dusun Kampung Baru Rt/Rw: 025/009 Desa Pasar Sukadana
Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur;
Dalam Perkara Melawan;
Nama : HAVIS SYAHRULLOH BIN. ISMAIL.
Umur : 26. Tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S1.
Pekerjaan : CPNS (Guru SDN. 3 Purbolinggo;
Alamat : Dusun I. Rt/Rw : 001/001 Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo
Kabupaten Lampung Timur;
Dengan ini memohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Klas I.B Metro, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menerima Jawaban dari Termohon dan Gugatan Rekonvesi sebagai berikut :
I. Dalam Eksepsi
Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang kami hormati,
Bahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon yang diajukan didepan persidangan tertanggal 01 Juni 2012, menyebutkan pekerjaan Pemohon adalah CPNS (Guru pada SD Negeri 3 Purbolinggo), yang benar adalah (Guru pada SD Negeri 3 Taman Asri), dengan NIP : 19860330 201101 1 006, diangkat CPNS pada Tanggal, 1 Januari 2011, mengenai Pemohon baik itu PNS maupun masih CPNS,Yang mana antara cpns dengan pns berdasarkan surat kepala badan administrasi kepegawaian negara nomor B.13-9/V.43.34 tertanggl 9 oktober 1979 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pegawai negri sipil adalah termaksud di dalamnya calon pegawai negri sipil. Pemohon telah mengikatkan diri pada sebuah aturan yang berhubungan dengan kepegawaian, sehingga dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan status perkawinan, harus memberitahukan dan konfirmasi terlebih dahulu kepada atasan dimana PNS atau CPNS tersebut mengabdi, maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan “PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat”. Oleh sebab itu dalam perkara ini Pemohon diwajibkan untuk mendapatkan izin melakukan perceraian, sehingga dengan demikian apabila izin perceraian dari atasan Pemohon tersebut belum diperoleh maka seharusnya Pengadilan yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini dapat menunda proses pemeriksaan terhadap perkara permohonan Pemohon dimaksud, atau menunda sampai Pemohon menandatangani surat pernyataan akan meneruskan persidangan tanpa ada izin atasan dengan segala konsekuensinya;
II. Dalam Konvensi
Bahwa setelah Termohon mempelajari surat permohonan Pemohon, maka secara tegas Termohon menolak dalil-dalil Pemohon yang dimaksud, sepanjang yang tidak secara tegas Termohon akui mengenai kebenarannya, diantara ketidakbenaran dalil-dalil Pemohon tersebut yang perlu Termohon ungkapkan adalah sebagai berikut;
1. Bahwa dalil-dalil yang telah dijadikan Pemohon sebagai dasar mengajukan perkara ini ke pengadilan, Termohon menilai dalil-dalil yang menjadi dasar pemohon secara tegas termohon menolak dalil-dalil dari pemohon, karena ketidak benaran dalil-dalil pemohon yang nantinya akan memutar balikan fakta yang akan menyesatkan pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini nantinya, oleh sebab itu untuk menghindari tersesatnya pengadilan dalam mengadili perkara ini Termohon perlu terlebih dahulu menguraikan latar belakang perkawinan antara Pemohon dan Termohon :
· Bahwa Pemohon dan Termohon menikah atas dasar suka sama suka dengan status Pemohon adalah berstatus Perjaka dan status Termohon adalah Perawan, yang akad nikahnya pada Tanggal 26 September 2009;
· Bahwa Pemohon dan Termohon telah dikarunia 1 (Satu) orang anak bernama : Aqila Taqwa Yuvisza Binti Havis Syahrulloh, lahir pada Tanggal 08 April 2010;
· Bahwa Pemohon pada Tanggal, 1 Januari 2011, diangkat menjadi CPNS (Guru pada SD Negeri 3 Taman Asri), dengan NIP : 19860330 201101 1 006;
2. Bahwa Pemohon berdalil mengatakan Pemohon dan Termohon setelah menikah tinggal di rumah orang tua Termohon di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, selama kurang lebih 2 Bulan, terhitung sejak Bulan Oktober Tahun 2009 sampai dengan Bulan November Tahun 2009, Kemudian mengontrak rumah di Kota Gajah selama 10 Bulan, terhitung sejak Bulan Desember Tahun 2009 sampai dengan Bulan September Tahun 2010, dan terakhir kembali lagi dirumah orang tua Termohon;
3. Bahwa kemudian Pemohon berdalil kembali sejak Bulan Desember Tahun 2009, rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah, selalu diwarnai perselisihan dan pertengkaran terus menerus, padahal di Bulan Desember Tahun 2009, atas kehendak Pemohon mengontrak rumah di Kota Gajah selama 10 Bulan, tidaklah mungkin terjadi perselisihan dan pertengkaran, karna Bulan Desember Tahun 2009, awal dari mengontrak rumah, hubungan antara Pemohon dan Termohon tetaplah harmonis, apalagi dikatakan penyebabnya adalah masalah ekonomi rumah tangga, dimana Termohon selalu menuntut ekonomi diluar kemampuan Pemohon, merupakan dalil yang menyesatkan, karena untuk mengontrak rumah sudah barang tentu Pemohon memiliki ekonomi yang cukup sesuai dengan status pekerjaannya, kemudian dalil yang mengatakan Termohon memiliki sifat egois, adalah sesungguhnya dalil egoisme Pemohon, dan Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai suami Termohon, adalah sesungguhnya dalil Pemohon sendiri yang tidak menghargai Termohon sebagai istri Pemohon;
4. Bahwa selanjutnya Pemohon berdalil, puncak ketidak harmonisan rumah tangga antara Pemohon dan Termohon terjadi pada Bulan September Tahun 2010, karena seringnya terjadi pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon, padahal di Bulan September Tahun 2010, atas kehendak Pemohon kembali lagi dirumah orang tua Termohon, tidaklah mungkin seringnya terjadi pertengkaran, karna di Bulan September Tahun 2010, akhir dari mengontrak rumah, hubungan antara Pemohon dan Termohon tetaplah harmonis, karena di Bulan Juni Tahun 2010, telah dikaruniai 1 ( satu) Orang anak bernama Aqila Taqwa Yuvisza Binti Havis Syahrulloh, sebagai bentuk cinta kasih sayang antara Pemohon dan Termohon;
5. Bahwa Pemohon berdalil Pemohon pergi meninggalkan Termohon sampai dengan sekarang Pemohon dan Termohon berpisah sudah selama 1 Tahun 8 Bulan, yang benar adalah selama 1 Tahun 10 Bulan, sejak Bulan September Tahun 2010 sampai dengan Bulan Juni Tahun 2012, terhitung 4 Bulan Pemohon sebelum diangkat menjadi CPNS dan 18 Bulan sesudah Pemohon diangkat menjadi CPNS;
6. Bahwa Pemohon pergi meninggalkan Termohon selama 22 Bulan tidak benar sejak Bulan Desember Tahun 2009, rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah, selalu diwarnai perselisihan dan pertengkaran terus menerus, apalagi dikatakan penyebabnya adalah masalah ekonomi rumah tangga, dimana Termohon selalu menuntut ekonomi diluar kemampuan Pemohon, kemudian dalil yang mengatakan Termohon memiliki sifat egois, dan Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai suami Termohon, kemudian dalil, puncak ketidak harmonisan rumah tangga antara Pemohon dan Termohon terjadi pada Bulan September Tahun 2010, karena seringnya terjadi pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon, sesungguhnya karena Pemohon pada Tanggal, 1 Januari 2011, diangkat menjadi CPNS, sehingga dengan berbagai macam cara yang dilakukan oleh Pemohon sebagai suami Termohon termasuk dengan mempertaruhkan Pekerjaan dan Jabatan beliau sebagai CPNS dan seorang Guru, asalkan dapat menceraikan dan pada dasarnya Termohon sebagai istri juga sangat ingin mempertahankan perkawinan dengan Pemohon sebagai suami Termohon tersebut.
7. Bahwa terhadap permohonan talak yang diajukan Pemohon dalam perkara Konvensi tersebut, dengan adanya alasan sebagaimana yang telah Termohon uraikan diatas, maka Termohon selain meminta pertimbangan hukum secara adil dan benar menurut syari’at Islam, maka Termohon juga mohon perlindungan hukum mengenai hak-hak yang patut dan layak bagi Termohon sebagai istri berdasarkan hukum apabila permohonan Pemohon tersebut akan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini.
III. Dalam Rekonvensi
Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang terhormat,
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam uraian mengenai perkara Konvensi tersebut diatas, maka pada kesempatan ini Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi akan mengajukan gugatan Rekonvensi menyangkut Nafkah Iddah, Madiyah, dan Mut’ah sehingga mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini dapat menggabungkan sekaligus mengadili dalam perkara Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi berikut ini dengan dasar sebagai berikut :
1. Bahwa sejak pernikahan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada Tanggal, 26 September 2009, hingga saat Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengajukan perkara ini ke pengadilan, Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah berupaya semampu-mampunya sebagai isteri mendampingi Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tanpa banyak menuntut, akan tetapi melalui pengadilan dalam perkara ini Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi berupaya akan menjatuhkan talaknya tanpa mempertimbangkan sedikitpun mengenai hak-hak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensiyang selama ini diabaikan.
2. Bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejak menikah dengan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah berprofesi sebagai guru, dan saat ini memiliki penghasilan tetap berupa gaji dan tunjangan paling tidak sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) akan tetapi selama ini Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam setiap bulannya tidak pernah secara pasti memberikan nafkah bagi kepentingan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dan terlebih lagi semenjak keributan memuncak dan pisah ranjang sekitar Bulan September Tahun 2010 atau 22 bulan terakhir Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak pernah memberikan nafkah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, oleh sebab itu wajar dan patut apabila untuk nafkah Madiyah (nafkah lampau) yang tidak diberikan sejak minimal dari Bulan September Tahun 2010, hingga putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar uang nafkah Madiyah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan,Nafkah Iddah (maa tunggu ) Sebesar Rp. 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), Mut’ah (pemberian harta,makanan, dan pakaian) sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ), sehingga apabila diperhitungkan hingga perkara ini diajukan ke pengadilan, Nafkah Madiyah, Iddah, Mut’ah yang belum terbayarkan dari pemohon adalah;
Nafkah Madiyah 22 bulan x Rp. 1.500.000,- = Rp. 33.000.000,-
Nafkah Iddah 3 bulan x Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,-
Mut’ah = Rp. 50.000.000,-
Total = Rp. 87.500.000,-
3. Bahwa apabila Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi lalai dalam menjalankan keputusan perkara ini, Di mohon kepada pengadilan dapat menjatuhkan hukuman paksa (Dwangsom) berupa uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari lalai menjalankan isi putusan.
4. Bahwa kondisi lahir dan batin Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejak timbulnya perkara ini sangat-sangat memprihatinkan dan menimbulkan kesengsaraan, sehingga mohon pula kepada Pengadilan untuk dapat menjalankan keputusan perkara ini sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap (Uit Voorbijvoraad).
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan diatas, mohon kepada Pengadilan yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Termohon Konvensi
2. Menyatakan menunda pemeriksaan terhadap perkara permohonan Pemohon hingga Pemohon memperoleh izin dari pejabat yang berwenang atau sampai Pemohon menandatangani surat pernyataan akan meneruskan persidangan tanpa ada izin.
II. DALAM KONVENSI
Menyerahkan keputusan permohonan Pemohon menurut hukum dan rasa keadilan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini.
III. DALAM REKONVENSI
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi secara keseluruhan.
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar masing-masing ;
Nafkah Madiyah selama 22 bulan x Rp. 1.500.000,- = Rp. 33.000.000,-
Nafkah Iddah 3 bulan x Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,-
Mut’ah = Rp. 50.000.000,-
Total = Rp. 87.500.000,-
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari karena lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini dengan cara seketika dan sekaligus.
4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap walaupun ada upaya hukum Banding dan kasasi (Uit Voorbijvoraad).
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar semua ongkos dan biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.
Demikian jawaban Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi ajukan kepada Majelis Hakim dimuka persidangan dengan iringan do’a semoga Allah SWT akan senantiasa memberikan perlindungan, bimbingan, serta pertolongan kepada kita semua sehingga keputusan yang akan diambil dalam perkara ini akan memperoleh keputusan yang benar, tepat, dan adil sesuai dengan rasa keadilan.
Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Termohon
AZMI SYAHPUTRA, S.H, M.H. EDDY RIBUT HARWANTO, S.H, M.H.
ALIF SUHERLY, MASYONO, S.H. FREDY GANDHI MIDIA, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar