Minggu, 29 Juli 2012

Replik


Replik

Malang, 18 Maret 2010

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 123/Pdt G/2010/PN Malang
Di
PENGADILAN NEGERI MALANG



Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 11 Maret 2010 sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA
Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan aquo, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugat sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan uraian seperti dibawah ini.
1.      Bahwa pada tanggal 8 Februari 2010 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk VW 45C keluaran tahun 1945 dengan nomor polisi N 14 T, nomor STNK 1256785/JT/1990 Nomor Rangka MH8FD125X4J280666, nomor mesin F403ID280965 seharga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 10 Februari 2010 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);
2.      Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Muka (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 11 Februari 2010 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);
3.      Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 17 Februari 2010; dan oleh karena itu, penggugat melunasinya pada tanggal 16 Februari 2010, dibuktikan dengan bukti pembayaran no 123/ww/2010;
4.      Dalam perjanjian tersebut tergugat diwakili oleh Lukman, SE; beralamat di Jalan.Sumbersari no 19A, yang bertindak sebagai direktur dari PT ”Nganggur Sedanten”. Dalam hal ini melakukan jual beli atas nama PT ”Nganggur Sedanten” dan dapat dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 7 Februari 2010 yang ditandatangani oleh Sumanto, beralamat di jalan Bandung 16, pekerjaan sebagai direktur PT ”Nganggur Sedanten” dan dibuat didepan notaris Sampurna,SH; yang berkantor di Jalan Bogor 19.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :
1.      Mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh penggugat;
2.      Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya;
3.      Mengabulkan dan melakukan segala perbuatan yang bertujuan untuk melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati;
4.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
5.      Menghukum tergugat dengan????????

Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :
SUBSIDAIR:
Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )


Hormat Kami,
      Kuasa Penggugat 1,                                                Kuasa Penggugat 1,



       Muslimin, S.H.,M.H.                                                              Zainudin, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar